Kelompok Kerja Guru Wilayah V Gugus Sultan Thaha Kecamatan
Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, menyadari pentingnya usaha
bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru,
demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Para guru yang berada dalam wilayah V Kecamatan Muara Bulian Kabupaten
Batang Hari Provinsi Jambi bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah .
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU WILAYAH V GUGUS SULTAN THAHA SAIFUDDIN KECAMATAN MUARA BULIAN KABUPATEN BATANG HARI PROVINSI JAMBI, yang disingkat KKG WILAYAH V GUGUS SULTAN THAHA KECAMATAN MUARA BULIAN KABUPATEN BATANG HARI PROVINSI JAMBI.
KKG Wilayah V Gugus Sultan Thaha Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Dinas P dan K Kabupaten Batang Hari Kecamatan Muara Bulian No. ……….…………. tanggal ……………………….
KKG Wilayah V Gugus Sultan Thaha Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi berkedudukan di SD Inti SD Negeri No. 121/I Muara Singoan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sebagai Sekretariat terbuka bagi seluruh anggota yang tersebar dari 6 Sekolah yaitu SDN 14 Sungai Baung, SDN 56 Aro, SDN 121 Muara Singoan, SDN 95 Olak, SDN 154 Talang Aro dan SDN 185 Sialang Pungguk.
KKG Wilayah V Gugus Sultan Thaha Kecamatan
Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk guru yang menjadi anggota.
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran,
penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,
metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar,
memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan
sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota
kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota
kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja)
dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme di tingkat KKG.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar